SOLOPOS.COM - Bangunan toko modern berjejaring di Dusun Bejen, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Bantul yang telah berdiri namun belum memiliki izin. Senin (31/10/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Minimarket Bantul tak berizin kembali ditemukan.

Harianjogja.com, BANTUL — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bantul melakukan inspekasi mendadak (sidak) di dua toko modern berjejaring yang sudah berdiri dan akan beroperasi. Dewan mensinyalir terdapat dalang dibalik pendirian dua toko modern yang belum mengantongi izin tersebut.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Anggota Komisi A DPRD Bantul, Sapta Sarosa menyampaikan pengelola kedua toko modern berjejaring tersebut diminta segera mengurus perizinan terlebih dahulu dan tidak diperbolehkan beroperasi selama belum memiliki izin. Lanjut Sapta hal itu guna mencegah terjadinya polemik dikemudian hari.

Sidak terhadap dua toko modern berjejaring yang baru akan berdiri kata Sapta juga sebagai respon terhadap beberapa polemik rencana pendirian toko modern berjejaring yang telah terjadi di Kecamatan Sewon, Kasihan serta adanya toko modern di Kecamatan Sedayu yang nekat beroperasi tanpa izin.

“Karena tidak ingin terjadi yang tidak diinginkan dan agar tidak terlihat semrawut. Khususnya yang di Bejen yang kami prihatinkan karena berdiri di dekat warung kelontong,” jelasnnya, Senin (31/10/2016)

Memanggil Pengelola Toko Modern Berjejaring

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Bantul, Anjar Arintaka mengatakan akan memanggil pengelola kedua toko modern tersebut.

“Tadi yang di Bejen itu belum buka, tapi kami masuk menemui sejumlah karyawan lalu kami titip surat panggilan hari Rabu untuk meminta konfirmasi mengenai perizinanya,” kata Anjar.

Anjar mengatakan kedua toko modern yang diketahui sudah siap beroperasi tersebut belum memiliki izin. Terkait dengan belum adanya izin yang dikantongi kedua toko modern tersebut Ajar belum dapat berkomentar, dia akan menunggu hasil konfirmasi pada Rabu mendatang.

“Ya nanti kami akan melihat konfirmasi dari mereka [kedua pengelola toko modern berjejaring]. Ya kalau belum berizin ya jangan buka,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya