SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Minimarket Bantul diharapkan dapat ditertibkan seutuhnya.

Harianjogja.com, BANTUL– Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Piyungan, Bantul bersama masyarakat setempat mengadukan sejumlah toko modern yang terindikasi melanggar aturan ke DPRD Bantul. Pemerintah dinilai tidak tegas menindak dugaan pelanggaran yang terjadi.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

APPSI dan Masyarakat Peduli Piyungan (MPM) melayangkan surat aduan ke Komisi B DPRD Bantul yang menangani ekonomi dan pembangunan, Senin (21/12/2015) siang. Anggota MPM Liliek Raharjo mengungkapkan, masyarakat dan pedagang pasar tradisional meminta pemerintah menindak toko modern di wilayah Piyungan yang diduga melanggar aturan.

Dari pantauan mereka ada dua toko modern yang terindikasi melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) No. 17/2012, yang mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisonal. Dua toko modern tersebut terdiri dari dari toko berjejaring nasional dan toko modern biasa.

Sesuai aturan, jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional minimal tiga kilometer.

“Kenyataanya posisinya hanya sekitar lima ratus meter dari pasar Piyungan,” kata Liliek Raharjo, Senin (21/12/2015).

Sedangkan toko modern yang tidak berjejaring nasional sesuai aturan berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, kenyataanya hanya berjarak sekitar 12 meter. Selama ini, pihaknya memaklumi apabila pemerintah belum bertindak tegas, sebab keberadaan toko modern itu telah ada sebelum Perda berlaku.

Namun kini, keberadaan toko modern tersebut telah beroperasi bertahun-tahun. Artinya kata Liliek, kemungkinan masa izin toko tersebut sudah habis dan harus diperbaharui.

“Harusnya izinnya tidak dikeluarkan lagi karena Perda sudah berlaku. Tapi faktanya sampai sekarang masih beroperasi,” paparnya.

Selain itu, toko modern berjejaring tersebut hendak diperluas serta melanggar jam operasi. Harusnya hanya beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB namun prakteknya 24 jam.

Ia menilai pemerintah tidak bertindak tegas terhadap sejumlah pemilik toko modern tersebut. Padahal ia mengklaim keberadaannya menimbulkan dampak negatif berupa penurunan omzet penjualan bagi pedagang pasar dan pemilik toko kelontong di dekat toko berjejaring itu.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji menjelaskan, perpanjangan izin bagi toko modern berjejaring tersebut dibolehkan karena toko itu sudah beroperasi sebelum Perda dikeluarkan.

“Karena sudah beroperasi sejak 2010, maka tetap boleh beroperasi termasuk izinnya juga bisa diperpanjang,” jelas Hermawan Setiaji.

Kendati demikian petugas kata dia akan menyelidiki mengenai aturan jam operasi yang dilanggar serta perluasan bangunan. “Kalau perluasan bangunan tidak boleh karena dilakukan setelah Perda berlaku. Juga soal jam operasi akan kami cek,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya