SOLOPOS.COM - Ilustrasi swalayan (JIBI/Dok)

Minimarket Bantul terus ditertibkan

Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bakal mempidanakan kembali pemilik toko modern Indo Lestari di Jalan Imogiri Timur lantaran nekat beroperasi meski melanggar Peraturan Daerah (Perda).  Toko berjejaring nasional tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena berdekatan dengan pasar tradisional.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, sejumlah petugas telah diutus ke lapangan untuk memeriksa toko milik pemborong terkenal bernama Sandimin tersebut. Tujuannya pertama untuk membuktikan apakah toko tersebut kembali beroperasi atau tidak seperti kabar yang terdengar beberapa hari ini.

Selain itu juga untuk mengetahui apakah toko tersebut masih menggunakan manajemen toko modern berjejaring nasional Indomaret seperti yang terjadi selama ini. Sebab pemilik toko sempat mengklaim telah mengubah toko modern tersebut menjadi toko kelontong sehingga tidak bisa dianggap melanggar Perda lantaran berdekatan dengan pasar tradisional Imogiri.

Apabila terbukti bahwa toko tersebut menggunakan manajemen toko modern berjejaring nasional, maka aparat kata Hermawan akan kembali mempidanakan kasus ini dengan membawanya ke pengadilan.

“Kalau masih melanggar kami tindak lagi seperti yang sudah-sudah. Karena aturannya memang begitu,” tegas Hermawan Setiaji, Jumat (15/7/2016).

Selain memeriksa kondisi toko tersebut, Satpol PP kata dia juga menjadwalkan memanggil pemilik toko pada pekan depan. Tujuannya untuk memberi penjelasan dan peringatan agar tidak melakukan pelanggaran aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya