SOLOPOS.COM - Bangunan toko modern berjejaring di Dusun Bejen, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Bantul yang telah berdiri namun belum memiliki izin. Senin (31/10/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Minimarket Bantul yang tak berizin mulai diproses.

Harianjogja.com, BANTUL— Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bantul memanggil PT Indomarco Prismatama Jogjakarta (IPJ) terkait dengan pendirian dua toko modern berjejaring yang belum mengantongi izin. Pihak PT IPJ diminta menandatangai surat pernyataan untuk tidak beroperasi selama belum mengantongi Izin.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kasi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sismadi mengatakan dua toko modern berjejaring yang telah berdiri masing-masing di Dusun Bejen, Desa Bantul, Kecamatan Bantul dan sebelah utara Balai Desa Bangutapan, Kecamantan Bangutapan dipastikanya hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepastian itu dia peroleh usai memanggil Staf Operasional PT IPJ.

“Semunya izin belum ada, Baru ada IMB. Itupun yang di Bejen IMB-nya belum benar karena mulanya dua persil beda pemilik dijadikan satu ” jelasnya, Rabu (2/11/2016).

Selain mengkonfirmasi perizinan, Sismadi juga mengkonfirmasi perihal barang-barang di dalam kardus yang telah tertata di toko modern berjejaring Dusun Bejen saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Senin (31/10/2016) lalu. Pihak PT IPJ berkelit jika barang-barang tersebut merupakan titipan sementara dari gudang toko lain yang sedang dalam perbaikan. Sementara itu Sismadi mendesak jika toko tersebut dijadikan gudang maka juga harus ada izinya.

Namun dia telah miminta kepada pihak PT IPJ untuk menandatangai surat pertayaan mengenai kesanggupan dalam mengurus izin. Dalam surat tersebut Pol PP meninta PT IPJ untuk tidak beroperasi sebelum semua persyaratan izin terpenuhi. Izin yang dimaksud adalah Izin Ganguan dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan.

Sismadi menyerahkan semua masalah perizinan kepada Dinas Perizinan. Mengenai jarak toko modern yang ditengarai melanggar aturan, karena jarak toko modern Bejen dengan Pasar Bantul kurang dari 3.000 meter, dia menyebut hal itu sudah menjadi ranah Dinas Perizinan.

“Makanya nanti akan ketemunya itu pada saat berprosesnya izin. kalau memang tidak bisa [beroperasi] kan Dinas Perizinan yang menentukan,” terangnya.

Puluhan Toko Modern Belum Ber-IUTM

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti membenarkan adanya beberapa toko modern lokal dan berjejaring di Bantul yang belum memiliki IUTM. Dari data yang berhasil dihimpun Harianjogja.com, setidaknya ada delapan titik toko modern berjejaring yang masih belum memiliki IUTM. Sedangkan untuk toko modern lokal yang belum memiliki IUTM mencapai sekitar 76 titik.

Dia menyebutkan jika syarat paling vital dalam pendirian toko modern di kawasan Bantul adalah memiliki izin gangguan. Meski tidak begitu wajib, namun IUTM, menurutnya menjadi salah satu syarat legalitas dari pendirian toko modern ini. Oleh karena itulah, Edi berharap kepada pihak pengelola toko tersebut untuk segera mengurus IUTM.

Sementara itu Staf Operasional PT IPJ, Karim membenarkan jika memang belum mengantongi sejumlah izin seperti Izin Gangunan dan IUTM. Dia mengatakan baru memiliki IMB yang dijadikan dasar untuk mendirikan dua toko tersebut. Namun dia membantah jika izin yang didapat merupakan dari seorang perantara. Menurutnya, PT IPJ akan mengikuti peraturan yang ada di Bantul. Dia mengaku sedang menunggu Peraturan Daerah (perda) yang baru.

“Kami mengikuti Peraturan daerah yang ada dulu. Saya tidak akan membuka usaha dan beroperasi jika memang belum ada izin. Bisa dicek toko kami yang lain yang sudah berdiri itu izinya lengkap. Kalau memang diizinkan beroperasi ya kami baru akan beroperasi namun jika tidak ya kami tidak akan beroperasi,” jelas Karim, usai keluar dari Kantor Pol PP memberikan keterangan kepada penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya