SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Minimarket Bantul terus ditertibkan keberadaannya.

Harianjogja.com, BANTUL — Puluhan toko modern lokal di Bantul melanggar aturan lantaran tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengungkapkan terdapat 75 toko modern yang bukan berjejaring nasional berdiri di Bantul. Dari jumlah tersebut hanya separuhnya yang mengantongi IUTM.

“Banyak sekali yang belum mengantongi IUTM,” ungkap Hermawan Setiaji sembari menyodorkan dokumen berisi data toko modern lokal di Jogja, Rabu (20/7/2016).

Padahal sesuai pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No.17/2012 tentang Pengelolaan Pasar serta pasal 2 Peraturan Bupati (Perbup) No.35/2013 tentang IUTM, pemilik toko modern wajib mengantongi IUTM. Sejumlah ketentuan itu diterbitkan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya Sri Surya Widati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya