SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Minimarket Bantul akan ditertibkan.

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perizinan Kabupaten Bantul memastikan sejumlah toko modern yang beroperasi di Bantul melanggar aturan. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja siap dikerahkan.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Indikasi adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) mengenai perizinan toko modern ditemukan di Sedayu, Imogiri dan Piyungan. Kepala Dinas Perizinan Sri Edi Astuti menyebutkan, pelanggaran yang paling nyata dan sudah ditangani Pemkab adalah beroperasinya toko moder di dekat Pasar Imogiri.

Toko yang mengantongi izin toko kelontong tersebut belakangan berubah menjadi toko modern berjejaring nasional. Untuk kasus tersebut, Dinas Perizinan kini tengah memproses pencabutan izinnya karena telah tiga kali mendapat peringatan.

Selain di Imogiri, Sri Edi Astuti juga memastikan, sebuah toko modern di Sedayu juga melanggar aturan lantaran dekat dengan pasar tradisional. Sampai sekarang kata dia, lembaganya tidak memproses izin toko modern tersebut.

“Toko itu masih beroperasi padahal izinnya tidak kami proses,” terang Sri Edi Astuti, Minggu (24/1/2016).

Temuan terakhir terjadi di Piyungan. Sebuah toko modern berjejaring nasional berdiri di dekat Pasar Piyungan. Keberadaan toko tersebut sejatinya tidak masalah karena berdiri sebelum Perda mengenai toko modern berlaku.

Masalahnya saat ini, toko modern tersebut tengah diperluas tanpa seizin Dinas Perizinan. Sri Edi Astuti memastikan, perluasan toko modern tersebut tidak dapat dilakukan. “Kalau diperluas jelas tidak bisa karena sekarang sudah berlaku Perda toko modern,” papar dia.

Dinas Perizinan kini bersiap mengerahkan aparat menindak sejumlah toko modern yang terindikasi melanggar aturan tersebut. Eksekusi seperti penutupan akan melibatkan aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terpisah, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Bantul Suparmadi menegaskan lembaganya siap bertindak apabila mendapat surat tembusan pencabutan izin dari Dinas Perizinan. “Kalau kami [Satpol PP] hanya dapat bertindak apabila ada rekomendasi dari instansi lain,” terang Suparmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya