SOLOPOS.COM - ilustrasi minimarket (penangfoodgalore.blogspot.com)

Minimarket Jogja yang terletak di dua titik disegel tetapi kini beroperasi.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak dua minimarket berjejaring di Jalan Cendana dan Batikan, yang ditutup karena tidak mengantongi izin gangguan (HO), kembali beroperasi.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Segel berupa pita berwarna kuning yang melintang di bagian depan sejak beberapa bulan lalu, sudah dicopot. Aktivitas jual beli kembali tampak di areal tersebut, sekalipun hanya separuh sliding door yang dibuka. Sebelum dilakukan penyegelan, minimarket tersebut bernama Ceriamart. Namun, nama usaha tersebut kali ini sudah tidak terpasang dan hanya berlogo biru kuning.

Kepala Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja Nurwidihartana berdalih dua minimarket tersebut pinjam kunci untuk membereskan barang.

“Karena sanksi administratif maka usahanya yang ditutup dan kami tidak melakukan penyitaan barang seperti dalam penegakan yustisi,” ujarnya, Selasa (1/12/2015).

Meskipun demikian, ia berencana meminta klarifikasi kepada pemilik dua minimarket tersebut supaya kronologis dan duduk permasalahannya jelas. Nurwidi juga enggan berandai-andai sanksi apa yang akan dikenakan apabila mereka terbukti bersalah.

“Yang penting dimintai klarifikasinya dulu,” tuturnya.

Keberadaan minimarket berjejaring di Jogja kian bertambah sekalipun dipastikan keberadaannya tidak ber-HO. Minimarket berjejaring Toko Ceria dibuka dan beroperasi di Jalan Taman Siswa sejak sebulan lalu.

Keberadaan tempat usaha ini menambah daftar minimarket berjejaring tak berizin yag beroperasi di Jogja. Sebelumnya, tercatat usaha serupa berdiri di Jalan Jogokaryan, Batikan, Cendana, Patangpuluhan, Rejowinangun, Pandeyan, Kolonel Sugiyono, dan Tri Tunggal. Toko Ceria yang berada di Jalan Jogokaryan, Batikan, dan Cendana sudah ditutup beberapa waktu lalu, sekalipun mereka sempat mengganti nama.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja Setiyono mengatakan operasional minimarket tersebut terganjal Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Jogja yang berisi jumlah toko berjejaring dibatasi 52 unit dan sudah terpenuhi sejak 2009.

“Banyak yang mengajukan izin tetapi selalu kami tolak karena memang sudah tidak ada kuotanya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya