SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Minimarket Jogja yang tak miliki izin tak datang dipanggilan pertama.

Harianjogja.com, JOGJA — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja segera melayangkan panggilan kedua kepada pemilik supermarket beroperasi di Jalan Hos Cokroaminoto. Dalam panggilan pertama, Senin (10/4/2017), pemilik supermarket tidak datang dan hanya diwakilkan oleh staf.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Baca Juga : MINIMARKET JOGJA : Surat Panggilan Tak Digubris, Satpol PP Bakal Ajak Polisi Lakukan Penjemputan Paksa
“Kalau yang datang karyawannya kami belum bisa melanjutkan BAP [berita acara pemeriksaan],” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Christina Suhantini, saat dihubungi kemrin.

Christina mengatakan meski toko waralaba itu pusatnya di Jakarta mestinya ada kepala cabangnya di Jogja. Surat panggilan Satpol PP ditujukan kepada kepala cabang karena dianggap paling bertanggung jawab dalam operasional supermarket tersebut.

Menurutnya, jika kepala cabangnya ingin mewakilkan seharusnya ada surat kuasa sehingga bisa dipertanggung jawabkan dalam proses penyidikan. Christina menyatakan segera melayangkan surat panggilan kedua agar penegakkan perda HO itu tidak berlarut-larut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya