SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Minimarket Jogja tanpa izin gangguan ditindak

Harianjogja.com, JOGJA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan denda Rp500.000 terhadap pemilik supermarket di Jalan Hos Cokroaminoto yang beroperasi tanpa izin gangguan atau HO. Selain denda pelanggaran Perda HO, supermarket berjejaring itu  juga Didenda Rp500.000 terkait pemasangan reklamenya yang menyalahi aturan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Dengan putusan pengadilan ini supermarket itu sudah dinyatakan bersalah melanggar Perda,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Agus Sutikno, Jumat (21/4/2017).

Agus mengatakan setelah keluarnya putusan pengadilan, maka supermarket itu harus segera menghentikan operasionalnya sebelum mengantongi izin. Pihaknya juga segera mengirim surat peringatan kepada pemilik supermarket.

Namun demikian, Agus mengaku jika dalam proses penegakkan hukum izin gangguan keluar, maka upaya penutupan toko tidak bisa dilakukan.

Supermarket itu diketahui sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk supermarket. Namun belum memiliki HO dan izin operasional karena persyaratannya belum lengkap. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja memastikan tidak beroperasi sebelum ada izin.

Namun supermarket itu sudah beroperasi sejak 23 Maret lalu. Selain beroperasi supermarket itu juga memasang reklame di depan toko tanpa izin. Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja Setiyono sudah menyatakan supermarket itu sudah sesuai dengan tata ruang karena wilayah perdagangan dan jasa. Meski demikian, tetap harus melengkapi izin lainnya seperti HO dan izin operasional.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Winarta mengatakan hukuman terhadap pelanggaran sudah semestinya. Yang dia sayangkan selama ini Pemerintah Kota Jogja cenderung membiarkan setiap pelanggaran perda.

Menurut dia, proses pengadilan tetap berjalan, namun Satpol PP juga tetap harus menindak tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Jangan beralasan klarifikasi dulu. Klarifikasi seharusnya cukup mengecek lewat Dinas Perizinan dan Penanaman Modal. Kalau di dinas itu tidak ada izinnya maka tinggaL menindak tanpa harus klarifikasi pemilik supermarketnya.” tegas Winarto.

Ia berharap ketegasan Pemerintah Kota Jogja diberlakukan kepada semua pelanggar Perda baik toko modern, hotel, dan menara telekomunikasi. Sama halnya ketika Satpol PP menindak pedagang kaki lima (PKL) langsung penertiban. Jangan sampai, kata dia, ada penegakan hukum yang tidak adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya