SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Minimarket Sleman sudah ditindak 6 unit, namun 83 lainnya masih melanggar

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menutup enam toko modern awal Januari lalu. Kelanjutan pemberian sanksi bagi 83 toko modern lainnya yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.18/2012 sampai saat ini juga belum jelas.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Berdasarkan keputusan Bupati Sleman, terdapat 89 toko berjejaring yang melanggar ketentuan Perda. Enam toko berjarak kurang dari 100 meter dari pasar tradisional (sudah ditutup), 25 unit berada di radius 200 meter (belum disanksi), 20 unit kurang dari 500 meter (belum disanksi) dan sisanya belum mengantongi izin operasional.

Sesuai Perda, toko modern hanya diperbolehkan beroperasi dengan jarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional. Kecuali enam toko yang telah ditutup, puluhan toko modern lainnya yang berjarak 200-500 meter dari pasar tradisional, sampai saat ini masih bebas beroperasi.

Melihat fakta tersebut, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna menilai, penutupan enam toko modern yang dilakukan oleh Pemkab Sleman belum berdampak signifikan. Alasannya, penertiban tidak dilakukan secara bersambung pada periode tertentu.

Dia menilai, tujuan pemerintah memberikan shock therapy belum terbukti. “Penertiban itu belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha toko modern berjejaring,” katanya, Selasa (9/2/2016).

Menurutnya, dia mendukung upaya tegas yang diambil Pemkab. Misalnya, penertiban tidak hanya dengan cara penyegelan tetapi juga disertai penggembokan paksa.

“Kalau tidak ada efek jera, semestinya ada aksi yang lebih tegas lagi. Misalnya, penggembokan. Ini akan memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar,” ujarnya.

Hempri berharap, pemerintah benar-benar mampu membantu usaha-usaha milik masyarakat yang berdekatan dengan toko modern. Baik pasar tradisional maupun toko-toko kelontong.

“Masyarakat sangat berharap penertiban ini dapat menyelamatkan usaha kecil. Namun jika tidak ada keseriusan, masyarakatlah yang dikorbankan,” kata dia menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya