SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Minimarket Sleman ditindak untuk menaati ketentuan yang berlaku.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memanggil enam pemilik toko modern yang bermasalah. Pemanggilan tersebut sengaja dilakukan untuk memberi peringatan pada para pelanggar agar mereka menutup tokonya sendiri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi pemerintah. Jika pada akhirnya tidak ada itikad baik dari para pelaku usaha tersebut, Pemkab terpaksa bertindak tegas.

“(Pemanggilan) Ini kami lakukan pada dasarnya ingin memberikan kesempatan. Kalau tidak tutup sendiri, ya kami lakukan penegakkan aturan,” kata Gatot saat ditemui di rumah dinas Bupati Sleman, Rabu (6/1/2016).

Dijelaskan dia, toko yang mendapat panggilan di antaranya terletak di wilayah Tajem, Maguwoharjo. Di sana terdapat dua unit toko modern. Selain itu berlokasi di Minggir dan Cebongan, Mlati.

Menurutnya, seluruh toko tersebut berdekatan dengan pasar. Parahnya, meski bertahun-tahun beroperasi pemilik toko juga tidak mengantongi izin operasi usaha.

“Kami berikan surat pemanggilan secara formal. Jika dalam waktu tertentu pemilik toko tidak merespon intruksi pemerintah, maka tokonya akan ditutup paksa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya