SOLOPOS.COM - Toko modern berjejaring yang berganti nama di Pasar Cebongan, Mlati, kembali ditutup paksa oleh Satpol PP, Kamis (21/1/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Minimarket Sleman yang ditutup sempat mendapat perlawanan.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pengelola toko modern ditutup usahanya akibat pelanggaran Perda, tetap beroperasi, Kamis (21/1/2016). Mereka seakan tak menggubris eksekusi penutupan yang dilakukan pemerintah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dengan alasan sudah beralih dari waralaba ke usaha pribadi, pengelola toko modern berjejaring tetap beroperasi. Mereka juga mengubah papan nama dan tampilan muka. Dari sebelumnya bertulis Indomaret kini diubah dengan nama toko lokal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pun bersikap tegas dengan menutup paksa toko-toko modern tersebut.

Kamis (21/1/2016), toko modern Indomart yang berubah nama menjadi Total Jaya Abadi di Jalan Tajem, Utara Pasar Setan Maguwoharjo Depok, terlihat beroperasi. Sejumlah pegawai menggunakan pakaian batik membuka toko dan menjalankan aktivitas usaha seperti biasanya. Mereka mengaku membuka toko karena diperintah oleh supervisor.

Sementara pemilik Toko Total Jaya Abadi, Ferianto berdalih jika toko modern berjejaring tersebut tidak melakukan aktivitas usaha. Sebelumnya, kata dia, toko tersebut berlabel Indomart namun saat ini dikelola secara pribadi.

“Kami hanya menyelesaikan urusan administrasi keuangan. Sampai sekarang toko masih tutup. Dulu Indomart, sekarang milik saya pribadi,” ujar dia saat dikonfirmasi terpisah.

Aksi serupa juga dilakukan pengelola toko modern berjejaring yang sama di dekat Pasar Cebongan, Mlati. Walaupun tampilan cat dan papan nama toko tersebut diubah menjadi Toko Bineka Mitra Niaga, namun sejumlah atribut Indomart masih tertempel di toko tersebut. Pengelola sengaja menutupi display harga Indomart menggunakan lakban putih. Struk belanja yang tercatat pun masih menggunakan nama Indomart. Sementara karyawan yang bekerja, menggunakan kemeja biru.

Isti, salah seorang karyawan toko tersebut menyampaikan, mereka diperintahkan untuk membuka usaha tersebut. Perintah langsung disampaikan oleh supervisor bernama Sumaryanto. Isti mengaku tidak tahu terkait prosedur dan syarat beroperasi sebuah toko. Diapun pasrah saat Satpol PP datang dan melakukan penyegelan. Aktivitas toko tersebut pun berhenti.

“Kami menghubungi supervisor, katanya untuk sekarang tutup saja. Ya ini kami tutup,” kata Isti.

Upaya pengelola toko untuk mengubah nama dan tampilan bukan kali ini saja terjadi. Modus tersebut dilakukan oleh hampir seluruh toko-toko yang bermasalah dan melanggar (Perda) No. 18/2012 tentang izin toko modern. Salah satunya dilakuukan oleh toko modern yang berlokasi di Barat Pasar Pakem, Sleman. Toko modern tersebut berubah nama menjadi Toko Pujo. Perubahan nama juga terlihat dari display harga yang tertera pada masing-masing barang yang ditawarkan.

Meski begitu, bekas-bekas ornamen salah satu toko berjejaring masih melekat di ruangan tersebut. Begitu juga dengan petugas yang melayani. Ada yang masih menggunakan atribut toko berjejaring, ada juga yang tidak menggunakan seragam. Pasokan barang-barang yang diterima, juga masih berasal dari induk toko modern tersebut. Meski toko modern tersebut mengubah namanya tetapi sistem yang dijalankan menggunakan sistem toko berjejaring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya