Minimarket Sleman yang mengubah nama akan diawasi.
Harianjogja.com, SLEMAN-Menghindari pelanggaran Perda No. 18/2012 tentang izin toko modern, beberapa pengelola toko mengubah nama dengan nama lain.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Di sebelah Barat Pasar Pakem, misalnya, sebuah toko modern berubah nama menjadi Toko Pujo. Perubahan nama juga terlihat dari display harga yang tertera pada masing-masing barang yang ditawarkan.
Meski begitu, bekas-bekas ornamen salah satu toko berjejaring masih melekat di ruangan tersebut. Begitu juga dengan petugas yang melayani. Ada yang masih menggunakan atribut toko berjejaring, ada juga yang tidak menggunakan seragam. Pasokan barang-barang yang diterima, juga masih berasal dari induk toko modern tersebut. Intinya, meski toko modern tersebut mengubah namanya tetapi sistem yang dijalankan menggunakan sistem toko berjejaring.
Menghadapi hal itu, Kasi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengaku sudah memberikan peringatan kepada pengelolanya. Menurut Rusdi, sesuai aturan hal itu tidak boleh dilakukan. Pihaknya akan mengecek kembali toko tersebut.
“Kalau beralih dikelola perseorangan tidak masalah. Kalau struknya masih menggunakan toko jejaring itu tidak boleh. Soal pasokan barang, itu tergantung pemiliknya,” jelas Rusdi, Kamis (14/1/2016).