SOLOPOS.COM - ilustrasi minimarket (penangfoodgalore.blogspot.com)

Minimarket Sleman berdiri melebihi kuota.

Harianjogja.com, SLEMAN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan menertibkan minimarket Sleman yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pemkab sendiri mencatat, jumlah toko modern yang izinnya bermasalah dan akan ditertibkan sebanyak 89 unit. Sementara kuota toko modern di Sleman sendiri hanya berjumlah 130 unit. Saat ini jumlah toko modern di daerah bagian utara DIY ini sudah melebihi kuota, sekitar 300 unit.

Menurut Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, Pemkab berkomitmen akan menutup seluruh toko modern yang melanggar aturan pada Januari ini. Penutupan tersebut dilakukan secara paksa terhadap toko-toko yang masih membandel setelah diberikan surat peringatan (SP) penutupan ketiga pada akhir desember lalu. Pemkab Sleman sendiri telah memberikan SP I, II, dan III sejak kebijakan penertiban toko modern keluar. SP tersebut diberikan selang 14 hari sekali.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto menunggu intruksi langsung dari Pemkab untuk menertibkan Toko Modern. “Sebenarnya Bupati kan hanya ingin beri shok terapi bagi para pelanggar Perda. Untuk penutupan, kami tunggu intruksi saja,” ujarnya saat ditemui di kantor dinasnya.

Menurutnya personil Satpol PP sendiri sudah siap siaga untuk menerima tugas penertiban. Penertiban toko modern nantinya akan dilakukan bersama dengan kepolisian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPMPT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya