SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Minimarket Sleman yang seharusnya tutup tetap beroperasi.

Harianjogja.com, SLEMAN –– Usai disegel Satpol PP, tiga toko modern berjejaring tetap beroperasi. Meski Satpol PP kembali menutup paksa, pengelola toko modern tersebut kembali membuka usahanya.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menyampaikan kemarin (20/10/2016), Satpol PP kembali menutup tiga toko modern Alfamart yang nekat beroperasi kembali. Tidak hanya menutup, sejumlah bukti transaksi juga dikumpulkan untuk mendukung adanya pelanggaran tersebut.

(Baca Juga : MINIMARKET SLEMAN : Tujuh Toko Modern Segera Ditutup)

“Struk-struk penjualan ini menunjukan waktu transaksi. Rabu siang, mereka buka, Rabu malam bahkan Kamis pagi ada transaksi. Lengkap dengan nama karyawannya,” kata Rusdi.

Menurutnya, pencopotan segel yang dilakukan Satpol PP bisa dikenakan Pasal 232 KUHP. Pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Kepolisian langsung memproses karena sifatnya bukan delik aduan. Tapi jika diminta membuat laporan, saya dan tim akan membuatnya,” kata Rusdi.

Selain masalah tersebut, Satpol PP juga menyoroti masalah izin HO yang mati sejak 2015. Izin gangguan tersebut tidak diperpanjang oleh pengelola.

“Seharusnya mengurus perpanjangan izin dulu, kalau diberikan baru dilanjutkan. Ini izin HOnya sudah mati tapi tetap beroperasi,” kata Rusdi.

Dia menegaskan, penutupan toko modern tersebut merupakan bagian dari penegakan Perdan No.18/2012. Jika pengelola tetap nekat beroperasi, Satpol PP menilai pengelola sengaja mempermainkan Perda.

“Aturannya sudah jelas. Kami akan panggil manajemen yang menyuruh untuk tetap buka. Akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang karyawan toko tersebut mengaku tidak bisa berbuat banyak meskipun mereka tahu toko tersebut telah disegel.

“Pihak manajemen memaksa agar toko tetap buka dan beroperasi. Saya ditelpon untuk buka, jadi ikut instruksi saja,” kata Novita, karyawan Alfamart Ampel Gading.

Hal senada disampaikan Purwanto, penjaga toko di Nologaten. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari Koordinator Wilayah Jogja Klaten.

“Beliau meminta untuk tetap beroperasi. Ini wewenang beliau sebagai korwil Jogja Klaten yang membawahi 12 toko,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya