Minimarket Sleman, lima di antaranya akan ditutup secara paksa.
Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja tengah membidik enam titik toko modern yang berada di lima kecamatan di Sleman. Keenamnya akan dilakukan penutupan paksa karena dinilai tidak menaati peraturan daerah.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kasi Penegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Rusdi Rais menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan eksekusi terhadap lima titik toko modern yang nekat beroperasi secara ilegal. Kelimanya berada di Depok ada du toko, serta Berbah, Gamping dan Berbah masing-masing satu
toko. Enggan menjelaskan secara pasti jadwalnya, namun Rusdi memastikan eksekusi penutupan paksa rencananya akan dilakukan dalam waktu ini.
“Dalam waktu dekat ini ada lima toko yang akan kami tutup paksa. Sudah kita siapkan rencananya,” ungkapnya, Kamis (7/1/2016).
Ia menambahkan, kelima toko itu rata-rata telah beroperasi tanpa izin lebih dari setahun. Penutupan paksa baru akan dilakukan mengingat dalam proses penegakan peraturan melalui berbagai tahapan mulai dari teguran, peringatan, bahkan ada yang sudah disidangkan. Akantetapi kelimanya tetap nekat beroperasi secara ilegal dengan menggunakan berbagai modus.
“Kelimanya sudah melalui berbagai tahapan sampai sudah di SP3. Kami yang akan menutup paksa nantinya,” kata dia.