Minimarket Sleman mulai ditertibkan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mengaku telah mengantongi surat instruksi dan Surat Keputusan (SK) melakukan penutupan toko modern yang melanggar peraturan daerah (Perda) No. 18/2012 tentang izin toko modern. Surat instruksi tersebut diperlukan sebagai landasan hukum bagi Satpol PP untuk melakukan eksekusi.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kasi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan, surat instruksi penutupan toko modern yang bermasalah telah diterima. Dengan turunnya surat tersebut, Satpol PP akan menyiapkan langkah untuk menutup beberapa toko modern yang menyalahi aturan.
“Lokasi dan waktunya, akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Rusdi, Kamis (14/1/2016).
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP harus memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh menyalahi aturan. Apalagi jika penertiban yang dilakukan terkait dengan ruang usaha.
“Selain berpaku pada aturan, untuk melakukan penertiban suatu usaha, prosedurnya panjang. Misalnya, proses pembinaan dan meminta pemilik untuk menutup usahanya sendiri,” kata Joko.