Minimarket Sleman diimbau memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak enam toko modern di lima kecamatan Sleman ditutup secara paksa karena tak menaati peraturan daerah.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Menurut Rusdi kelima toko tersebut semuanya termasuk jenis toko berjejaring atau waralaba. Selain itu ada beberapa titik yang jaraknya dengan pasar tradisional kurang dari satu kilometer. Pihaknya telah menutup dua toko berjejaring yang berlokasi di kawasan Pasar Godean, Sleman.
Terpisah Ketua Komisariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Godean Ribut menegaskan, pemerintah harus tegas terhadap mengecambahkan pasar modern di Sleman. Perkembangannya kini tidak hanya di kawasan perkotaan namun sudah merambah ke desa-desa dengan tanpa memandang dampak bagi pedagang tradisional.
“Kami mendukung kalau ada yang tegas terhadap penertiban pasar modern,” kata Ribut, Kamis (7/1/2016)
Salahsatu toko berjejaring yang belum genap sepekan beroperasi antara lain di Gowok, Caturtunggal, Depok Sleman. Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, manajemen toko mampu menyulap bangunan kosong menjadi toko berjejaring hingga beroperasi dengan barang dagangan lengkap dalam waktu sekitar sepekan. Toko ini juga berjarak tak lebih dari satu kilometer dari Pasar Gowok.
“Itu juga nanti akan kami cek, tapi semua harus ada proses, utamanya memastikan punya izin atau tidak,” ungkap Rusdi.