SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Minimarket tak berizin di Jogja memilih menutup secara mandiri, sebelum ditutup paksa

Harianjogja.com, JOGJA-Dua minimarket berjejaring di Jalan Batikan dan Cendana akhirnya tutup secara mandiri setelah menerima surat perintah penutupan dari Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja. Penutupan serupa juga telah dilakukan minimarket berjejaring di Jalan Jogokaryan beberapa waktu lalu.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kepala Seksi Operasional Dintib Jogja Bayu Laksmono mengatakan tiga minimarket yang tidak mengantongi izin gangguan (HO) telah menutup tempat usahanya secara mandiri sebelum dilakukan penutupan paksa oleh Satpol PP. “Saat ini menunggu proses penutupan lima minimarket lainnya,” ujarnya, Jumat (9/10).

Lima minimarket yang dimaksud berlokasi di Patangpuluhan, Rejowinangun, Pandeyan, Jalan Kolonel Sugiyono, dan Jalan Parangtritis. Surat peringatan (SP) tiga, tutur Bayu, sudah dilayangkan dan kini menunggu penandatanganan surat perintah eksekusi dari wakil walikota Jogja.

Diungkapkannya, ada indikasi minimarket-minimarket tersebut juga akan tutup secara swadaya. Pasalnya, mereka menerapkan tahap yang sama setelah menerima SP tiga, yakni menghapus nama minimarketnya dan diganti dengan nama jalan lokasi tempat usaha tersebut.

Bayu menuturkan, surat perintah eksekusi berlaku sampai tidak ada pelanggaran. Di dalam surat tersebut tercantum lokasi bangunan minimarket berjejaring sehingga apabila tempat usaha tersebut beroperasi lagi sebelum mengantongi izin, maka Dintib langsung
melakukan penutupan paksa.

“Kami terus memantau pergerakan minimarket-minimarket tersebut setiap hari,” ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja Setiyono menerangkan minimarket yang dilarang beroperasi tidak dapat mengantongi HO karena terganjal Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Jogja yang berisi jumlah toko berjejaring dibatasi 52 unit dan sudah terpenuhi sejak 2009.

“Kami juga menolak permohonan izin pendirian minimarket berjejaring yang masuk, walaupun ada juga yang masih menanyakan prosedurnya, tetapi kami tidak bisa mengeluarkan izin karena aturannya sudah jelas,” kata Setiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya