SOLOPOS.COM - Papan nama minimarket berjejaring di kawasan Jl.Imogiri Timur KM 15 yang sudah berganti nama menjadi Indo Lestari, Jumat (6/11/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Minimarket tak berizin di Jalan Imogiri Bantul ditutup paksa

Harianjogja.com, BANTUL– Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Imogiri, Bantul menutup paksa toko modern di Jalan Imogiri Timur. Pemilik toko modern tersebut sudah divonis bersalah karena tidak mengantongi izin.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Ketua APPSI Imogiri Darmanto mengatakan, aksi penutupan paksa itu dilakukan Kamis (31/4/2016) siang. “Aksi itu spontan jadi enggak ada yang tahu, media juga enggak tahu. Polisi juga tahunya belakangan,” ungkap Darmanto, Jumat (1/4/2016).

Sekitar 15 orang anggota APPSI, kata dia, mendatangi toko modern berjejaring nasional yang dimiliki pemborong bernama Sandimin tersebut. Belasan anggota APPSI meminta toko itu ditutup. Para pedagang pasar kata dia gerah karena toko itu nekat beroperasi padahal sudah  dinyatakan tidak mengantongi izin alias ilegal. “Izinnya sudah dicabut sejak 10 Februari lalu,” imbuh dia.

Tidak hanya dicabut izinnya, Pengadilan Negeri Bantul kata dia juga telah memvonis pemilik toko modern bersalah dan membayar denda senilai Rp1 juta. Namun berbagai sanksi tersebut ternyata tidak menghentikan praktik perdagangan di toko tersebut.

“Makanya kami datang, kami tunggui tokonya. Kalau tidak ditutup kami tidak mau pulang,” papar dia.

Upaya paksa tersebut berhasil. Hingga Jumat, toko modern itu tidak lagi beroperasi. Ditambahkan Darmanto, keberadaan toko modern itu selama ini mematikan pedagang pasar dan toko kelontong yang beroperasi di sekitarnya.

Toko modern itu semula berbentuk toko kelontong dan telah mengantongi izin dari Pemkab Bantul. Belakangan, toko itu diubah menjadi toko modern berjejaring nasional. Dinas Perizinan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali ke pemilik toko agar menghentikan praktik perdagangan toko modern tidak diindahkan. Dinas Perizinan akhirnya mencabut izin toko tersebut.

Toko berjejaring nasional dengan warna khas biru itu dilarang beroperasi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembatasan toko modern, lantaran hanya berjarak 400 meter dari pasar tradisional Imogiri. Sesuai aturan, jarak antara toko modern dan pasar tradisional di Bantul minimal tiga kilometer.

Pemilik toko modern Sandimin mengakui tokonya ditutup paksa oleh belasan anggota APPSI Imogiri. Ia menanggapi santai tindakan itu. “Memang benar, ya enggak apa-apa. Diminta ditutup kami tutup,” tutur Sandimin.

Ia berjanji tidak akan membuka toko miliknya selama belum mengantongi izin. Saat ini kata dia, pihaknya tengah mengurus perizinan baru. Sandimin berencana mengganti toko modern berjejaring nasional itu menjadi swalayan. “Kalau swalayan pasti dizinkan,” ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya