SOLOPOS.COM - Ratusan botol miras yang diamankan Polres Bantul sepanjang Desember 2016-Januari 2017 digelar di halaman Polres Bantul, Rabu (8/2/2017) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Petugas berhasil mengamankan 94 botol miras jenis anggur kolesom, anggur merah dan bir yang disimpan di bunker

 
Harianjogja.com, BANTUL -Satu lagi gudang penyimpanan minuman keras (miras) dibongkar. Kali ini, Satuan Sabhara Polres Bantul berhasil membongkar tempat penyimpanan miras di kediaman milik AR, 31, di Dusun Demangan, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Rabu (14/6/2017).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 94 botol miras jenis anggur kolesom, anggur merah dan bir.

Kasat Shabara Polres Bantul, AKP Agus Nuryanto mengatakan, operasi miras tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif  yang dilakukan jajarannya. Dikatakannya, sekitar seminggu pihaknya memang terus memantau kediaman AR tersebut.

“Setelah dinyatakan positif jika AR melakukan penjualan miras ilegal, kami pun bergegas untuk melakukan penggerebekan,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/6/2017).

Awalnya, pemilik sempat mengelak melakukan penyimpanan dan penjualan barang haram itu. Ia sempat ngotot agar petugas tidak menggeledah rumahnya. Akan tetapi, AR pun terbungkam setelah petugas berhasil menemukan puluhan barang bukti miras di kamarnya.

Dijelaskannya, petugas sempat curiga dengan lantai bawah tempat tidur yang bentuknya tidak simetris. Ternyata benar, di balik lantai bawah tempat tidur itu, terdapat semacam bunker untuk menyimpan miras.

Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Saryadi menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik penjualan miras secara ilegal. Selain melanggar hukum, miras itu juga telah banyak merenggut korban.

Itulah sebabnya, ia berharap kerjasama dari masyarakat. Diimbaunya, masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya praktik penjualan barang haram tersebut.

Sementara terkait dengan AR, ia mengaku akan menjeratnya dengan Pasal 21 dan 34 Perda No 2/2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya