Jogja
Jumat, 17 Februari 2017 - 16:55 WIB

MIRAS BANTUL : Aparat Gabungan Bongkar Jaringan Distribusi Miras DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP tengah menata ratusan botol miras hasil sitaannya, Jumat (17/2/2017) siang di Kantor Satpol PP Bantul. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Miras Bantul dirazia aparat gabungan Pemkab Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Belum genap sebulan penjual miras oplosan dibekuk, aparat gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kembali membongkar jaringan distribusi minuman keras (miras) DIY yang berada di Bantul.

Advertisement

Kembar, seorang penjual miras asal Dusun Ciren Desa Caturharjo Kecamatan Pandak yang diduga merupakan distributor untuk wilayah DIY dan sekitarnya berhasil digerebek oleh aparat gabungan Pemkab Bantul, akhir pekan lalu. Rencananya, Kembar akan mulai disidangkan, Senin (20/2/2017) mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hermawan Setiaji menjelaskan, penggerebekan lokasi Kembar sebenarnya sudah dilakuan beberapa kali, setidaknya dalam setahun terakhir. “Tapi selalu gagal [bocor],” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Bantul, Jumat (17/2/2017) siang.

Diakuinya, penggerebekan yang selama ini gagal itu memang selalu dilakukannya saat malam hari. Itulah sebabnya, Jumat (20/2/2017) lalu pihaknya sengaja melakukan penggerebekan saat siang hari.

Advertisement

Terbukti, sekitar 123 botol miras beragam jenis dan merk berhasil diamankan. Ratusan botol itu ditemukan aparat tengah disembunyikan di semak-semak sekitar rumah pelaku.

“Oleh pelaku, miras-miras itu disembunyikan di hutan semak. Dia [pelaku] memang penjual besar, distributor bahkan bisa dikatakan begitu. Sudah lebih dari 5 tahun dia berbisnis haram ini,” tegas Hermawan.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Fajar Arintaka menjelaskan, selain Kembar, pada razia di hari yang sama itu pihaknya juga telah berhasil mengamankan puluhan otol miras dari 3 titik yang lain.

Advertisement

Masing-masing merupakan beberapa warga asal Desa Panggungharjo dan Timbulharjo (Kecamatan Sewon, dan Desa Sendangsari (Kecamatan Pajangan).

Dikatakannya, di tahun 2017 ini, persidangan kasus miras memang baru kali dilakukannya. Selama ini, Bantul diakuinya sudah cukup ketat dalam menegakkan sanksi terhadap kasus peredaran miras. “Dibanding daerah lain di DIY, denda yang ditetapkan oleh Bantul terbilang yang tertinggi, bisa mencapai Rp35 juta per orang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif