SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Bantul, peredarannya terus diawasi.

Harianjogja.com, BANTUL- Polsek Sewon, Bantul menyita 204 botol minuman keras (miras) di sebuah perumahan di Jalan Parangtritis, Desa Timbulharjo pada Kamis (26/5/2016).

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kepala Polsek Sewon, Komisaris Polisi (kompol) Imam Santoso mengatakan, miras tidak berizin itu dijual di sebuah hunian milik tersangka berinisial MRA di perumahan Alam Citra.

Polisi menggerebek rumah MRA dan menemukan sepuluh dus berisi miras jenis anggur merah dengan kadar alkohol 14%. Petugas juga menyita lima dus miras merk anggur kolesom berkadar alkohol 14% serta dua dus anggur kolesom dengan kadar alkohol 19%. “Total ada 204 botol termasuk miras golongan B,” terang Imam Santoso, Jumat (27/5/2016).

MRA dijerat Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 tentang larangan penjualan miras tanpa izin. Berkas perkara MRA segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Ia dikenai tindak pidana ringan. Operasi miras kata Imam kini gencar dilakukan menyusul tewasnya belasan jiwa warga DIY akibat mengonsumsi miras oplosan belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya