SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Miras Bantul, terutama penjual mendapat hukuman denda sebesar Rp8 juta.

Harianjogja.com, BANTUL– Seorang penjual minuman keras (miras) di Bantul didenda senilai Rp8 juta. Hukuman itu terbilang tinggi dari sanksi yang biasanya dijatuhkan untuk kasus serupa.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Selasa (17/2/2015) siang, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) penjualan miras dan perzinahan. Salah satu penjual miras, Legiyem,56 warga Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kasihan Bantul didenda senilai Rp8 juta.

Dalam persidangan itu terungkap, Legiyem telah berkali-kali menjual miras. Pada persidangan Selasa, puluhan botol miras miliknya seperti ciu, mansion, anggur kolesom dan coktail dihadapkan di pengadilan.

Hakim Zainal Arifin mewajibkan Legiyem membayar dendanya atau diganjar kurungan selama sebulan. Menurut Zainal, denda itu terbilang tinggi.

“Selama saya menyidangkan tipiring baru kali ini denda sampai Rp8 juta,” kata Zainal seusai persidangan.

Denda itu dijatuhkan agar ada efek jera untuk terdakwa. Sebab menurut Zainal, terdakwa merupakan pelaku lama alias telah berkali-kali tertangkap menjual miras dan disidangkan. Pertimbangan lainnya karena dampak miras yang ia jual dapat memicu tindakan-tindakan kriminal baru.

“Gara-gara miras, tindakan kriminal lainnya bisa terjadi, makanya saya menjatuhkan denda tinggi,” paparnya.

Denda itu lebih besar dibanding denda untuk dua penjual miras lainnya. Misalnya terdakwa Wahyudi yang hanya didenda Rp3 juta dan subsidair 15 hari kurungan serta terdakwa Sundari didenda Rp5 juta dengan subsidair 15 hari penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya