SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Miras Bantul kembali terungkap.

Harianjogja.com, BANTUL– Polisi menyita puluhan botol minuman keras (miras) oplosan di Dusun Geblak, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Senin (6/6/2016) malam. Penindakan kasus miras oplosan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Bantul itu dilakukan di rumah seorang warga berinisial TK. Dalam penggeladahan itu polisi menemukan 30 botol miras oplosan jenis ciu yang disimpan di dapur rumah milik TK. Miras oplosan itu dikemas dengan botol air mineral sehingga mirip air kemasan biasa.

Polisi kemudian menggelandang TK ke Markas Polsek Bantul untuk diperiksa. Kepala Polsek Bantul Komisaris Polisi (Kompol) Fajar Paamudji mengatakan, tersangka dijerat pasal pasal 21 dan pasal 34 Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan  Penjualan Minuman Ber-alkohol. Tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

“Dengan adanya kerjasama dengan masyarakat semoga pekat [penyakit masyarakat] bisa diberantas dengan cepat sehingga umat islam dapat nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya,” kata Kapolsek Bantul Fajar Pamudji, Selasa (7/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya