SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo (Kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa 81 botol miras oplosan di Polres Bantul, didampingi Kassubag Humas Polres Bantul AKP Paimun (tengah) dan ditunjukkan juga tersangka Feriyanto (kiri), Senin (15/5/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Miras Bantul benar-benar ditindak

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pedagang minuman keras (miras) dihukum denda Rp12 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti menyimpan dan menujal miras tanpa izin.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Pada Kamis, (10/11/2016) tersangka penjual miras berinisial BJ warga Dusun Jombor, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

Dalam Sidang tersebut, Hakim Zaenal Arifin menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp12 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB.

Menurut Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Agus Nuryanto, sebelumnya terdakwa digrebeg di rumahnya di Dusun Jombor, pada Senin (15/8/2016) pukul 17.30 WIB lalu. Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 botol 600 mililiter berisi ciu, 36 botol 1,5 liter berisi ciu dan tiga cerigen masing-masing 30 liter berisi ciu.

“Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, kami bersama instansi terkait akan berkomitmen terus menggalakkan pemberantasan miras ilegal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya