SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Bantul ditangani kian serius

Harianjogja.com, BANTUL– Kepala Polda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat menginstruksikan seluruh kepolisian di wilayah ini melakukan operasi besar-besaran menumpas penjualan minuman keras (miras). Aparat hukum mendorong penggunaan Undang-undang Kesehatan untuk memperberat hukuman peracik dan penjual miras oplosan.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Instruksi razia besar-besaran di seluruh wilayah DIY disampaikan Kapolda Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat di hadapan ratusan anggota kepolisian saat berkunjung ke Gedung Induk Pemkab Bantul, Senin (16/5/2016) siang.

“Lakukan operasi sekala besar, segala jenis pekat [penyakit masyarakat] premanisme, jual miras oplosan, judi, prostitusi, curat [pencurian dengan pemberatan], curas [pencurian dengan kekerasan],” tegas Prasta Wahyu Hidayat, Senin.

Razia besar-besaran itu menurutnya harus dilakukan seluruh Polsek di Bantul. Ia berjanji akan memberi penghargaan bagi Polsek yang menggelar razia pekat paling banyak. “Kita genjot terus razia, sampai capek,” imbuhnya lagi.

Selain menggelar razia secara masif, Kapolda menegaskan agar memperberat hukuman bagi pengedar atau penjual miras oplosan. Caranya dengan mengutamakan penggunaan Undang-undang Kesehatan. Penerapan undang-undang itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pengedar miras oplosan.

“Makanya undang-undang Kesehatan kita terapkan, kalau Perda [peraturan daerah] saja tidak cukup. Kalau undang-undang Kesehatan itu [pelaku] langsung cemplung masuk sel,” papar dia.

Ditambahkannya, sampai saat ini baru satu pelaku yang tertangkap oleh kepolisian. Ia menduga pelaku penjual miras oplosan bertebaran di berbagai daerah di DIY.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana mendukung langkah kepolisian menerapkan Undang-undang Kesehatan untuk memperberat hukuman pengedar miras oplosan.

“Kalau dibawa ke Undang-undang Kesehatan karena mengganggu kesehatan dan menyebabkan orang meninggal dunia kami setuju. Nanti kami ngomong ke Pengadilan Negeri,” terang Ketut yang lembaganya akan melakukan penuntutan kasus ini.

Menurut Ketut, Undang-undang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pengedar miras oplosan maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya