SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Bantul menunjukkan barang bukti ratusan botol miras yang disita petugas pada Kamis (7/4/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Miras Bantul setidaknya tiga truk disita

Harianjogja.com, BANTUL– Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, petugas menggerebek sebuah gudang pakan ayam di Dusun Bintaran, Srimulyo, Piyungan Kamis (7/4/2016) pagi. Gudang itu digunakan untuk menyimpan ratusan botol minuman keras. Penggerebekan itu bermula setelah anggota Satpol PP mencurigai ada kejanggalan di lokasi kejadian pada Rabu (6/4/2016) malam.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Hermawan mengatakan, miras tersebut dijual oleh tersangka berinisial SS. Janda 50 tahun itu diketahui menjual miras sudah lebih dari 10 tahun.

“Kata warga dia sudah sejak lama jualan. Dulu pernah tertangkap juga,” lanjutnya.

SS menjual miras ke wilayah sekitar Piyungan. Ia mengakali petugas dengan menyimpan miras jauh dari rumahnya. Gudang pakan ayam tempat penyimpanan miras berjarak sekitar setengah kilo meter dari rumah SS.

“Besok tersangka kami mintai keterangan,” lanjutnya.

Selama ini, petugas kerap kesulitan menangkap pelaku penjualan miras tanpa izin lantaran barang bukti disimpan di tempat tersembunyi. Di Parangtritis misalnya, petugas menemukan tumpukan minuman keras disimpan di sebuah kandang kuda jauh dari rumah pelaku.

Sukamta, salah satu petugas Satpol PP mengatakan, ada beragam miras yang diedarkan pelaku SS. Seperti Whiskey merk Jack Daniels, Chivas, Martel, Iceland, Vodka, Anggur Orang Tua dan lainnya.

“Di lokasi penyimpanan miras itu adalah kompleks kandang ayam,” tutur Sukamta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya