Jogja
Kamis, 8 Juni 2017 - 23:22 WIB

MIRAS BANTUL : Vonis Denda Maksimal Rp50 Juta Mungkin Diberikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Miras Bantul, aturan denda maksimal diterapkan

Harianjogja.com, BANTUL — Penjual minuman keras (miras) di Bantul benar-benar harus hati-hati. Aparat penegak hukum tak segan menjatuhkan vonis denda yang mencapai angka maksimal denda. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, ancaman sanksi untuk penjual miras di Bantul selain kurungan paling lama tiga bulan, juga vonis denda maksimal Rp50 juta.

Advertisement

Terbaru, HD, seorang penjual miras asal Bintaran Wetan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (20/5/2017), oleh majelis hakim dijatuhi vonis denda sebesar Rp48 juta subsider tiga bulan kurungan. Pria itu terjaring razia yang digelar petugas Sat Sabhara Polres Bantul Sabtu (20/5/2017) lalu. Barang bukti yang disita, 784 botol anggur merah, tujuh botol anggur putih, empat anggur kolesom, 66 botol vodka dan delapan botol whisky.

Humas PN Bantul Zaenal Arifin mengatakan, aparat penegak hukum khususnya PN Bantul melalui hakim-hakim yang menangani sangat serius terhadap kasus miras. Sebab, miras dinilai bisa menjadi awal penyebab munculnya tindak kriminalitas.

“Vonis denda yang dijatuhkan tinggi, apalagi sudah berulangkali disidangkan dan terdakwa itu melihat barang buktinya merupakan penjual besar,” katanya, Kamis (8/6/2017).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Miras Bantul Razia Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif