SOLOPOS.COM - Ratusan miras saat digelar di Satnarkoba Polres Bantul, Selasa (15/9/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Miras di Bantul dirazia, hasilnya ratusan botol disita. Penjualnya adalah pemain lama

Harianjogja.com, BANTUL-Dalam empat hari, Polres Bantul berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras). Melalui razia gabungan yang digelar 11-14 September di beberapa titik, pihak Polres Bantul berhasi menjaring total 314 botol miras beragam jenis, mulai dari bir, anggur merah, anggur kolesom, whiskey mansion, serta voodka.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Tak hanya itu, mereka juga berhasil mengamankan 42 botol ciu oplosan yang dikemas dalam air mineral berukuran 600 ml, serta lapen yang dikemas dalam plastik sebanyak 59 buah.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Budi Prabowo menuturkan, ratusan botol miras itu diamankannya dari 8 titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kasihan, Sewon, dan Sanden.

Adapun lokasinya, ia menambahkan, masing-masing ada di Tegalrejo, Ngestiharjo, dan Bangunjiwo (Kasihan), Panggungharjo (Sewon), Trirenggo (Bantul), serta Srigading, dan Samas (Sanden). “Totalnya ada delapan tersangka di 7 titik lokasi,” katanya saat ditemui wartawan di Polres Bantul, Selasa (15/8/2015).

Dari semua lokasi itu, ia menegaskan tak semua miras ia temukan di lokasi yang berkedok sebagai toko kelontong saja. Beberapa miras bahkan ia temukan di lokasi rumah warga biasa. “Tapi dari informasi warga yang beberapa kali melihat ada kendaraan yang mendropping miras ke rumah itu, kami pun segera bertindak,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa kedelapan tersangka itu sejatinya merupakan pemain lama. Kabar itu didapatkannya dari pihak Polsek di masing-masing wilayah. Dikatakannya, kedelapan tersangka itu sudah kerap terjaring razia dan mendapatkan denda dari pihak yang berwajib. “Tapi mungkin dendanya terlalu ringan. Jadi mereka tidak jera,” ucapnya.

Kedelapan orang itu, dikatakan Budi, dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Dalam waktu dekat, kedelapan tersangka akan segera disidangkannya dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya