SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Vonis tersebut diberikan untuk memberikan efek jera.

Harianjogja.com, SLEMAN- Dua pengedar atau penjual minuman keras (miras) divonis denda antara Rp4 juta hingga Rp5 juta oleh pengadilan negeri (PN) Sleman. Vonis tersebut diberikan untuk memberikan efek jera.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Kasi Penegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan, kedua pelaku tersebut terjaring operasi yang dilakukan Satpol PP di wilayah Mlati dan Depok. Kedua pengedar tersebut tertangkap menyediakan dan menjual miras tanpa izin kepada masyarakat. “Rata-rata memang pemain lama,” kata Rusdi, Senin (16/5/2016).

Dia menjelaskan, kedua penjual masing-masing berinisal PE dan PS itu melakukan transaksi berbeda saat menjual miras. PE menjual miras di sebuah bengkel di Jalan Magelang Mulungan, Sendangadi, Mlati. Dari tangan PE, Satpol PP menyita 47 botol miras illegal. Sementara PS, didapati menjual miras di toko kelontong di wilayah Demangan, Depok. Petugas Satpol PP mendapatkan barang bukti sebanyak 134 botol miras.

“Cara menjualnya menggunakan ponsel. PN Sleman menjatuhkan vonis denda Rp4 juta untuk PE dan Rp5 juta untuk PS. Kami akan terus menggiatkan operasi untuk mengurangi peredaran miras,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya