SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Gunungkidul, pedagang memiliki cara yang rapi menyimpan ciu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Satuan Resnarkoba Polres Gunungkidul melakukan razia di salah satu rumah warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu yang diduga menjual menuman keras (Miras). Dalam Razia tersebut polisi mengamankan 15 botol miras jenis ciu yang disembunyikan di belakang rumah.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan razia miras dalam rangka melakukan cipta kondisi saat Ramadan berhasil mengamankan 15 botol ciu. Polisi merazia rumah milik warga Desa Semanu berinisial PD, pada Senin (5/6/2017) siang kemarin.

“Berhasil kami amankan 15 botol ciu yang dikemas di dalam botol air mineral berukuran 250 cc. Barang bukti disembunyikan di belakang rumah oleh pelaku,” kata dia, Selasa (6/6/2017).

Menurut pengakuan pelaku, sejumlah botol ciu itu disembunyikan di belakang rumah dan baru akan diambil jika ada pembeli yang datang. Menurut Ngadino modus penyimpanan yang dilakukan oleh pelaku sangat rapi, sehingga tidak ada tetangga yang mengetahuinya.

Akibat perbuatannya itu, PD dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 4/2010 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul. Pelaku diancam hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya