Jogja
Rabu, 7 Juni 2017 - 14:55 WIB

MIRAS GUNUNGKIDUL : Belakang Rumah Jadi "Gudang" 15 Botol Ciu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Gunungkidul, pedagang memiliki cara yang rapi menyimpan ciu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Satuan Resnarkoba Polres Gunungkidul melakukan razia di salah satu rumah warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu yang diduga menjual menuman keras (Miras). Dalam Razia tersebut polisi mengamankan 15 botol miras jenis ciu yang disembunyikan di belakang rumah.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan razia miras dalam rangka melakukan cipta kondisi saat Ramadan berhasil mengamankan 15 botol ciu. Polisi merazia rumah milik warga Desa Semanu berinisial PD, pada Senin (5/6/2017) siang kemarin.

“Berhasil kami amankan 15 botol ciu yang dikemas di dalam botol air mineral berukuran 250 cc. Barang bukti disembunyikan di belakang rumah oleh pelaku,” kata dia, Selasa (6/6/2017).

Menurut pengakuan pelaku, sejumlah botol ciu itu disembunyikan di belakang rumah dan baru akan diambil jika ada pembeli yang datang. Menurut Ngadino modus penyimpanan yang dilakukan oleh pelaku sangat rapi, sehingga tidak ada tetangga yang mengetahuinya.

Advertisement

Akibat perbuatannya itu, PD dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 4/2010 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul. Pelaku diancam hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp6 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif