SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Razia di warung remang-remang Wonosari, petugas berhasil menyita ratusan botol miras

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas kepolisian Gunungkidul menyita ratusan botol ciu oplosan dalam razia yang digelar, Jumat (9/12/2016) malam.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kepala Satpol PP Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, razia yang digelar selepas magrib hingga pukul 20.30 WIB itu berhasil menyita sekitar 200 botol minuman keras (miras).

“Ada minuman bermerek seperti whiski, vodka tapi hanya sedikit, lainnya ciu yang sudah dioplos,” kata Agus Hartadi, Sabtu (10/12/2016).

Razia yang dilakukan petugas menyasar warung remang-remang dan rumah penduduk di seputar Kota Wonosari yang diketahui menjual minuman keras. Seperti Desa Karangrejek, Piyaman dan Kepek. Petugas kata dia meyakini, peredaran miras meningkat saat musim liburan seperti sekarang.

“Dugaan kami kalau musim libur seperti ini banyak miras beredar. Biasanya dapat di luar Gunungkidul, sekarang dapat di Gunungkidul sendiri,” tutur dia.

Penjual miras kini terancam denda Rp50 juta dan kurangan maksimal setengah tahun akibat menjual miras tanpa izin. Mereka dijerat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya