SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Miras Jogja kembali terungkap.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak tujuh orang penjual minuman keras (Miras) terjaring razia yang digelar Kepolisian Resort Kota Jogja. Ketujuh penual miras tersebut langsung diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja Komisaris Polisi Heru Muslimin mengatakan razia miras digelar pada Sabtu (2/1/2016) malam, pekan lalu.
“Hasilnya ada 200-an botol miras pabrikan dan ciu yang kami sita dari tujuh penjual di wilayah Kota Jogja,” kata Heru melalui pesan singkat selular, Selasa (5/1/2016).

Heru memaparkan sasaran razia pertama menyasar kawasan wisata XT-Square. Dari lokasi tersebut polisi menyita 30 botol ciu, tujuh botol anggur merah dan lima botol anggur kolesom dari warung milik Rosyati, warga Pemalang, Jawa Tengah.

Razia dilanjutkan ke wilayah Iromejan, Gondokusuman, langsung menuju rumah milik Slamet Sukeri. Dari rumah Slamet polisi menyita 39 botol ciu, sembilan botol anggur merah, satu botol vodka, 1 satu mansion house, satu iceland vodka dan 2 derigen bekas ciu.

Lokasi selanjutnya adalah warung milik Dewi Linda Sari di Jalan Jlagran, polisi menemukan delapan botol vodka, 10 menshion, delapan anggur kolesom dan 5 botol anggur merah. Kemudian di Mrican, Giwangan Umbulharjo, sebanyak 25 botol ciu dari warung milik Sukirmanto. Tak jauh dari warung Sukirmanto, polisi menemukan 32 botol ciu dan minuman oplosan dalam botol tebs milik Sumarno.

Razia miras berlanjut ke wilayah Gandekan Lor, Pringgokusuman, polisi menyita tujuh botol bir bintang dan dua anggu merah di warung Tatik Suprapti. Lalu, kembali menyita tiga botol anggur merah, dan dua anggur hitam di rumah Eko Haryanto di Jlagran atau sekitar jembatan rel kereta api.

Heru mengatakan enam dari tujuh penjual miras yang berhasil dirazia tersebut ternyata sudah sering kali dirazia polisi.

“Semua pemain lama, hanya satu yang diketahui baru tertangkap dalam razia miras serentak ini,” katanya.

Ia menegaskan, ketujuh penjual miras tersebut langsung diproses tipiring dan sudah diajukan sidang di PN Jogja pada Senin lalu. Rencananya sidang tipiring ketujuh penjual miras itu akan digelar pada Kamis (7/1/2016) besok.

Mantan Kapolsek Gondomanan ini menambahkan selama 2015 pihaknya telah memproses kasus tipiring 18 penjual miras, 55 pekerja seks komersial (PSK) dan 13 waria. Heru berharap hakim pengadilan memberi hukuman maksimal kepada penjual miras supaya ada efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya