SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Jogja terus ditekan peredarannya.

Harianjogja.com, JOGJA — Minuman keras (Miras) oplosan kian marak diperjual belikan di Jogja. Bahkan para penjual miras oplosan terang-terangan memperjual belikan minuman mematikan itu di kawasan Malioboro.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Maryono, 54, warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Jogja tertunduk lesu saat Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Taufik Rahman menjatuhkan vonis kurungan 20 hari kepadanya di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016). Hukuman itu merupakan hukuman terberat bagi terdakwa penjual miras setidaknya selama dua tahun terakhir.

“Kalau biasanya tindak pidana ringan miras hukumannya denda antara Rp1-3 jutaan,” ujar Mochammad Said Idul Fitri, salah satu staf Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Bidang Perkara Kepaniteraan Pidana.

Hakim Tafik bahkan sempat geleng-geleng kepala mengetahui terdakwa bebas memperjualbelikan miras oplosan di kawasan Malioboro yang notabennya merupakan pusat keramaian. Bahkan, Taufik menilai terdakwa bisa dikenakan pasal Undang-undang tentang Kesehatan karena mengoplos minuman tanpa izin yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

Namun hakim tidak bisa memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut terdakwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7 Tahun 1953 tentang Penjualan Minuman Keras Tidak Berizin.

“Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman kurungan 20 hari,” kata hakim Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya