SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Jogja terus ditekan peredarannya.

Harianjogja.com, JOGJA — Maryono, 54, warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Jogja tertunduk lesu saat Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Taufik Rahman menjatuhkan vonis kurungan 20 hari kepadanya di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016). Hukuman itu merupakan hukuman terberat bagi terdakwa penjual miras setidaknya selama dua tahun terakhir.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Maryono mengaku baru 1,5 bulan berjualan miras oplosan. Miras yang dijualnya ia rcik sendiri yang terdiri dari sari tebu, alkohol, air putih, dan campuran minuman berenergi. Awalnya racikan itu dia konsumsi sendiri sebagai penghangat badan. Ilmu racikan miras itu dia peroleh ketika bekerja di salah satu bar di hotel ternama di Jogja.

Namun ketika ia minum miras yang dia oplos sendiri itu ada teman-temannya yang minta dibuatkan. Ia pun akhirnya memproduksi dalam jumlah besar. Setidaknya dalam sehari dia bisa menjual sampai 10 liter miras oplosan. Miras itu ia takar kembali dalam bungkusan plastik yang dia jual Rp25.000 per bungkus.

“Kadang ada yang diminum ditempat, sudah biasa tidak apa-apa,” ucapnya.

Ayah dari satu anak ini mengaku tidak sulit mencari bahan-bahan miras oplosan tersebut, karena bahan itu ada di sekitar Jogja. Bahkan untuk sari tebu ia dipasok tiap hari dari wilayah Ngampilan Jogja. Ia mengklaim miras oplosannya tidak membahayakan, namun ia juga tidak mengerti efek kesehatan dari minumal oplosan hasil racikannya.

Pemerintah Kota Jogja tidak memberikan izin penjualan miras kecuali hanya hotel berbintang tiga keatas yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop)

“Hotel pun harus mengantongi surat izin perdagangan minuman beralkohol,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja, Sutiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya