Jogja
Kamis, 19 Mei 2016 - 08:55 WIB

MIRAS JOGJA : Bukan Hanya Cari Pembuat, Tetapi Asal Bahan Baku, Setuju?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Miras Jogja untuk Perda akan dicabut.

Harianjogja.com, JOGJA — Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto merekomendasikan kepada aparat untuk mengusut tuntas asal-usul miras oplosan di DIY. Tak hanya mencari pembuatnya, tetapi juga menelusuri darimana bahan baku untuk membuat oplosan itu didapatkan.

Advertisement

Eko juga mengatakan perlunya evaluasi dari kejadian ini. Dia menilai korban tewas akibat minuman oplosan terjadi karena rendahnya pelaksanaan pasal 45 tentang Pengawasan dan Pelarangan Oplosan dalam Perda 12/2015. Dia pun meminta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memaksimalkan pengawasan di lingkup kerja masing-masing.

Sementara terkait nasib Perda 12/2015, Komisi A menyepakati perlunya Perda minuman beralkohol di setiap kabupaten dan kota di DIY untuk merujuk kepada Perda DIY itu. Terlebih Perda yang berlaku di kabupaten dan kota sebagian terbilang uzur.

“Masa di Bantul Perdanya masih tahun 1957, kota malah lebih parah, keluaran tahun 1953. Ini perlu dikoreksi dan diluruskan agar relevan untuk penegakan hukum di masa sekarang,” pungkas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif