SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi minuman keras

Miras Jogja untuk Perda akan dicabut.

Harianjogja.com, JOGJA — Kebijakan miras Jogja tentang Peraturan Daerah (Perda) No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan terancam dicabut. Kementerian Otonomi Daerah menilai keberadaan Perda itu melampaui wewenang yang dimiliki Pemda DIY.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Menanggapi wacana itu, Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto mengaku tak rela bila Perda 12/2015 yang baru saja ditetapkan itu harus dicabut. Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol di DIY terjadi lintas wilayah. Keberadaan produsen, penjual dan konsumen bisa berasal dari beberapa kabupaten kota berbeda di DIY. Kondisi itu membuat Perda Kota dan Kabupaten saja tak bisa melakukan pengawasan secara maksimal.

Alasan lainnya, lanjut Dewo Perda 12/2015 tak hanya mengatur soal minuman beralkohol, melainkan juga minuman oplosan. Dua golongan minuman keras ini menurutnya memiliki perbedaan. Minuman beralkohol merujuk pada seluruh minuman yang mengandung alkohol. Sementara oplosan bersifat lebih spesifik kepada minuman hasil racikan sederhana dan dapat dilakukan dalam skala rumahan.

“Perda kita enggak cuma mihol saja, ada pasal terkait oplosan yang di daerah lain tidak ada, kalau ini dicabut akan kacau,” imbuh dia.

Dewo pun memastikan saat ini mereka sedang berkomunikasi dengan Kementerian Otda untuk menjelaskan keberadaan Perda itu. Dia optimis Kementerian Otda akan bisa menerima alasan Pemda DIY dan membatalkan keinginan untuk mencabut Perda tersebut.

Selain itu, Pemda DIY akan berkonsolidasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan Perda Kabupaten/Kota yang ada saat ini agar bisa mencantumkan masalah oplosan. Terlebih saat ini perda di setiap kabupaten dan kota juga sudah terlalu tua dan memerlukan revisi agar relevan dengan kondisi saat ini.

“Bisalah, nanti akan kita jelaskan. Kita juga akan berkonsolidasi dengan pemerintah Kabupaten dan Kota agar Perda yang ada bisa mengacu pada Perda ini,” tutur Dewo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya