SOLOPOS.COM - Ilustrasi mirasi (JIBI/Solopos/Antara)

Miras Jogja terus ditekan peredarannya.

Harianjogja.com, JOGJA — Penjualan minuman keras (Miras) oplosan terang-terangan dilakukan di kawasan ramai, seperti Malioboro. Dari razia yang digelar, ada juga penjual miras yang nyambi jual nasi goreng.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Maryono, 54, warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Jogja tertunduk lesu saat Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Taufik Rahman menjatuhkan vonis kurungan 20 hari kepadanya di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016). Hukuman itu merupakan hukuman terberat bagi terdakwa penjual miras setidaknya selama dua tahun terakhir.

Maryono dibawa ke persidangan setelah terjaring razia yang dilakukan anggota Polsek Gedongtengen di Jalan Malioboro, tepatnya depan kantor DPRD DIY pada Minggu (15/5/2016) dini hari lalu. razia tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya pesta minuman keras di warung lesehan yang menjual nasi goreng.

Polisi pun langsung menuju lokasi, namun pesta minuman keras sudah bubar. Polisi hanya menyita tiga kantong plastik cairan putih sari tebu masing-masing plastik isi tiga liter, satu jerigen bekas miras oplosan yang laku terjual, serta dua teko sisa miras.

“Tersangka terbiasa jual miras sama langganan nasi gorengnya,” kata Kanis Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Purwadi.

Bahkan dari pengakuan terdakwa, kata dia, terdakwa lebih banyak mendapat keuntungan dari hasil menjual miras ketimbang nasi goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya