SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Jogja untuk Perda akan dicabut.

Harianjogja.com, JOGJA — Peraturan Daerah (Perda) No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan terancam dicabut. Kementerian Otonomi Daerah menilai keberadaan Perda itu melampaui wewenang yang dimiliki Pemda DIY.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto Rabu (18/5/2016) mengatakan wacana itu terlontar melalui Kementerian Otonomi Daerah. Mereka memandang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2013 Pemerintah Provinsi tak memiliki kewenangan untuk melaukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota dan pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Dari PP itu ternyata yang memiliki kewenangan untuk pengawasan ada di kabupaten dan kota, jadi ini perlu dikaji lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya