SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi razia polisi di fasilitas pariwisata dengan alasan Operasi Penyakit masyarakat (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Miras Jogja terus diperangi. Dintib pun melakukan razia di sejumlah tempat. Adapun razia juga dipergunakan untuk menghambat laju penyakit masyarakat (Pekat).

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja berhasil menyita dan mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek. Selain itu, enam Pekerja Seks Komersial (PSK) juga ditangkap, dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/3/2015) di dua lokasi di bagian selatan Kota Jogja.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Lokasi penggerebekan pertama yakni sebuah toko kelontong di Jl. Veteran, tim berhasil mengamankan 73 botol miras. Di lokasi kedua, Ring Road Selatan, Giwangan berhasil mengamankan 14 miras dan enam PSK.

Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Jogja, Bayu Laksono menjelaskan lembaganya melaksanakan operasi miras dan PSK ini sesuai laporan masyarakat.

“Kepada tersangka di Jl. Veteran karena sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman. Namun tidak memberikan efek jera maka nantinya akan dihukum lebih berat lagi,” tambahnya.

Para tersangka peredaran miras termasuk para PSK yang ditangkap, akan disidang pada 19 Maret 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya