Jogja
Sabtu, 15 April 2017 - 14:22 WIB

MIRAS KULONPROGO : LC Berpakaian Minim Resahkan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo mengamankan puluhan minuman beralkohol (mihol) dan sembilan orang ladies companion (LC) pada operasi penertiban di wilayah Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo, Kamis (13/4/2017) malam. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Miras Kulonprogo, razia kembali digelar di tempat karaoke.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menggelar operasi penertiban terhadap tempat karaoke di wilayah Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo, Kamis (13/4/2017) malam. Petugas menyegel usaha hiburan tersebut serta mengamankan puluhan minuman beralkohol (mihol) dan sembilan orang ladies companion (LC).

Advertisement

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, operasi yang dilaksanakan hingga Jumat (14/4/2017) dini hari itu bekerja sama dengan Dinas Pariwisata (Dinpar) Kulonprogo serta personel TNI/Polri. Sasarannya hanya satu lokasi, yaitu Kings Karaoke di Karangwuni.

“Selain cipta kondisi malam Paskah dan persiapan menjelang Ramadan, kami juga menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan LC berpakaian minim dan sering terjadinya keributan di tempat karaoke,” ungkap Duana, Jumat pagi.

Duana memaparkan, Pemkab Kulonprogo sebenarnya telah menutup dan menyegel beberapa tempat hiburan karaoke karena melanggar Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, usaha tersebut ternyata masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan giat terpadu untuk menegakkan aturan berlaku.

Advertisement

Duana mengungkapkan, petugas dari tim terpadu tidak hanya membubarkan aktivitas karaoke yang saat itu diketahui sedang berlangsung. Mereka juga menyegel pintu masuk utama dan seluruh pintu ruang karaoke.

“Kami juga mengamankan sementara seperangkat alat karaoke sampai pemilik mematuhi ketentuan Perda No.6/2015 tentang TDUP,” ujar Duana.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Supriyono menambahkan, petugas juga mengamankan sembilan orang LC yang tidak memiliki izin tinggal. Padahal, mereka semua berasal dari luar Kulonprogo, seperti Cilacap, Purworejo, dan Wonosobo. Kondisi itu membuat mereka dinyatakan melanggar Perda No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Petugas selanjutnya membawa mereka ke kantor Satpol PP Kulonprogo untuk upaya pembinaan.

Advertisement

Petugas juga menyita 18 botol mihol golongan A, B, dan C serta minuman oplosan sebanyak empat botol dan satu toples. Supriyono lalu mengatakan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga kondisi ketertiban umum di Kulonprogo. “Itu melanggar Perda No.11/2008 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Barang bukti diserahkan kepada Satpol PP untuk dimusnahkan,” ungkap dia menjelaskan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif