SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Kulonprogo, model distribusi kini kian beragam.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sidang pemeriksaan acara singkat pelanggaran Perda nomor 11 tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol menjatuhkan hukuman denda Rp1 juta subsider satu bulan penjara kepada Suroto, pedagang toko kelontong di Pasar Kranggan, Galur.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Suroto kedapatan memiliki dan menjual sejumlah minuman keras saat digelar razia oleh Satpol PP Kulonprogo beberapa waktu yang lalu. Majelis hakim yang diketuai Nanang Arjuna akhirnya memutuskan Suroto bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Senin (14/12/2015).

Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanta mengatakan, Suroto tidak hanya menjual kebutuhan pokok saja. Saat diperiksa, ternyata ditemukan sejumlah miras dari berbagai golongan. Di antaranya miras golongan A, B dan C tanpa dilengkapi izin. Suroto dijerat melanggar pasal 11 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 Perda Kulonprogo nomor 11/2008.

“Guna membatasi peredaran miras di kabupaten ini, kami akan terus melakukan giat serupa. Mengingat bahaya miras yang dapat mengancam jiwa generasi penerus bangsa,” ujar Duana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya