SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Pengasih menunjukkan puluhan botol miras yang diamankan dari warga Dusun Timpang, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, Jumat (1/4/2016).(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Miras Kulonprogo terungkap.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Polsek Pengasih mengamankan 29 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari tersangka berinisial AR di Dusun Timpang, Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Kamis (31/3/2016). Miras tersebut diketahui biasa dijual kepada konsumen di sekitar wilayah Kota Jogja.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Plt Kapolsek Pengasih, AKP Salim mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima aduan dan laporan dari masyarakat pada Rabu (30/1/2016). Polisi kemudian segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Aksi penggeledahan pun dilakukan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 29 botol miras berbagai merek.

“Miras ini disimpan di kolong tempat tidur,” ungkap Salim kepada wartawan, Jumat (1/4/2016).

Tersangka akan dijerat dengan Perda No.11/2008 tentang larangan dan pengawadan minuman beralkohol. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp50 juta dan kurungan paling lama enam bulan. Salim lalu mengaku prihatin dengan temuan petugas, terlebih karena miras yang disita memiliki kadar alkohol tinggi. Dia merasa miris karena peredaran miras sudah merambah dusun Timpang yang termasuk wilayah pinggiran.

Sementara itu, petugas Polres Kulonprogo juga menggelar razia peredaran minuman keras di sejumlah titik di wilayah Kulonprogo, Kamis malam. Hasilnya, sebanyak 62 botol miras diamankan petugas dari sebuah rumah karaoke di Wates.

“Di kafe tersebut, petugas juga menemukan pengunjung yang memiliki empat KTP atas nama Ribut Triyanto dan yang  bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim,” kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi.

Nanang mengatakan, operasi penertiban tersebut melibatkan 39 personel. Tujuannya demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Peredaran miras di Kulonprogo memang dinilai telah meresahkan  masyarakat.

“Konsumsi miras bisa memicu tindak kriminal lain. Ini harus dicegah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya