SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Miras Kulonprogo yang siap edar disita Satpol PP.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Operasi razia minuman keras digencarkan untuk mengawasi peredaran miras oplosan di wilayah Kulonprogo. Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo berhasil mengamankan puluhan botol miras di sebuah warung kelontong di Dusun Gununggempal, Desa Giripeni, Selasa (10/2/2015) malam.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Operasi kali ini cukup sukses, karena temuan yang kami dapatkan termasuk yang terbesar dalam razia-razia yang pernah dilakukan sebelumnya,” ujar Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanta.

Duana mengatakan dalam razia ini petugas langsung melakukan penggeledahan ke sebuah warung. Pasalnya, sebelumnya sang pemilik warung enggan untuk mengaku telah menjual miras. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 61 botol miras dan satu setengah galon miras yang disimpan dibalik pintu.

“Sebagian minuman keras juga kami temukan di dalam lemari sebuah kamar yang berada di belakang rumah,” imbuh Duana.

Dari pantauan di tempat kejadian, miras malam itu terdiri dari delapan botol miras golongan A dengan kadar alkohol kurang dari 5% berupa bir, 21 botol miras golongan B dengan kadar alkohol 5% sampai 20% berupa anggur kolesom, dan 12 botol miras golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% berupa Vodka dan Jack Daniel’s. Selain itu, diamankan juga 20 botol dan satu setengah galon miras oplosan.

Duana mengungkapkan operasi penertiban yang dilakukan malam itu bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Sebelum penggerebegan, petugas Satpol PP telah melakukan pengintaian selama dua hari untuk memastikan adanya penjualan minuman keras. Pihaknya, mengaku kaget karena temuan kali itu juga mendapai pemilik warung menjual miras oplosan cukup banyak.

“Kami tidak menyangka ada 20 miras oplosan dan masih ada satu setengah galon yang belum dikemas. Dari temuan itu, ternyata ada peredaran miras oplosan yang membahayakan masyarakat di Kota Wates. Kami akan melakukan kordinasi dengan Satpol PP Jogja, karena ternyata miras ini dipasok dari Kota Jogja,” tandas Duana.

Berdasarkan Perda Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya, maka penjual miras akan dikenakan proses hukum sesuai perda tersebut. Duana menambahkan, ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Henry Nugroho, 31, penjual miras mengaku, penjualan minuman keras sudah sangat umum dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dia juga mengungkapkan, miras yang dijual berasal dari wilayah Kota Jogja.

“Pembeli kebanyakan beli miras oplosan, mereka kebanyakan tahu warung ini jual miras dari mulut ke mulut,” ujar Henry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya