SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Miras Kulonprogo diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kasus minuman keras (miras) diproses berdasarkan perda yang berlaku di Kulonprogo.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kasi Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi mengungkapkan, kasus penjualan miras yang
menjerat Suroto, pedagang toko kelontong di Pasar Kranggan, Galur sudah diproses sejak tiga bulan lalu.

Diakui Qomarul, proses pemeriksaan terhadap pelaku pengedaran miras memang cukup lama. Pasalnya, ancaman hukuman seperti yang tertuang dalam perda tersebut yakni enam bulan penjara, sehingga mesti menggunakan acara singkat.

“Penegakan hukum lewat acara singkat untuk kasus miras memang membutuhkan waktu lebih lama. Tiga bulan dan biayanya juga tidak sedikit. Jika
bentuknya acara cepat, maka hanya membutuhkan proses pemeriksaan tiga hari saja,” jelas Qomarul.

Baik acara singkat maupun acara cepat, diakui Qomarul, pada dasarnya sama dari sisi denda. Vonis hakim umumnya akan memutuskan denda yang
dijatuhkan berkisar antara Rp1 juta sampai Rp2 juta. Qomarul menambahkan, Satpol PP saat ini sedang berupaya mengusulkan untuk mengubah
ancaman hukuman pada Perda miras.

“Maksimal paling tidak tiga bulan penjara, sehingga prosesnya juga tidak rumit dan tidak perlu memakan waktu yang lama,” imbuh Qomarul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya