Jogja
Senin, 16 Mei 2016 - 12:39 WIB

MIRAS MAUT : Sasongko, Peracik Miras Plosan yang Tewaskan 26 Orang Belum Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Miras maut yang menewaskan 26 orang pada Februari lalu belum masuk pengadilan

Harianjogja.com, SLEMAN – Masih ingat dengan Sasongko? Seorang pria berumur 45 tahun yang tinggal di Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo RT10/RW 04 Caturtunggal, Depok, Sleman.

Advertisement

Ia ditangkap karena meracik miras oplosan yang menewaskan 26 orang pada Februari 2016. Kini masih mendekam di tahanan Polres Sleman karena berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Begitu juga dengan istrinya bernama Sori Badriyah, 42, yang terlibat dalam meracik, kini masih ditahan di sel khusus wanita Polsek Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, memasuki bulan ketiga pasca kasus itu mencuat, tersangka Sasongko dan istrinya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Advertisement

Ia beralasan penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Belum, sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara, paling pekan-pekan ini akan segera kita limpahkan,” ujar Sepuh, Senin (16/5/2016).

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Sleman Ipda Bowo Dwi Nugroho menjanjikan, pelimpahan berkas perkara Sasongko dan istrinya akan diusahakan pekan ini hingga pekan depan.

Advertisement

Menurutnya, dalam hal kelengkapan berkas tidak ada kendala yang signifikan. Hanya, pihaknya ingin secara keseluruhan bisa lengkap agar bisa benar-benar menjerat tersangka saat sidang di pengadilan.

“Tidak ada kendala, tetapi memang kami harus benar-benar lengkap, kita tidak ingin mental [kalah] di pengadilan, karena kasusnya beda dengan Tipiring, kita gunakan UU Kesehatan sekaligus UU Pangan,” tegas dia.

Bowo menegaskan Polres Sleman tidak berubah dalam menjerat Sasongko. Karena miras yang diminum para korban tewas membeli dari Sasongko, maka dijerat dengan melanggar Pasal 204 KUHP, UU 18/2013 tentang Pangan dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

“Karena dia memperjualbelikan miras oplosan dengan meracik secara asal-asalan lalu dijual kepada konsumen, jadi belum tahu tingkat keamanan dan higienisnya barang [minuman] yang dijual tersebut,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif