Miras Sleman ditemukan di kawasan Ambarketawang
Harianjogja.com, SLEMAN — Puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin disita di Gamping Tengah, Ambarketawang. Satu orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga : MIRAS SLEMAN : Puluhan Botol Minuman Keras Disita
Kapolsek Gamping Kompol Harwinedi menyampaikan operasi tersebut terungkap berkat pengembangan kasus tertangkapnya dua warga berinisial FS, 23 dan AL, 23 yang kedapatan tengah mabuk-mabukan di jalan. Saat itu, kata Herwin, keduanya mengumpat rombongan suporter di dekat perempatan Demak Ijo. Tak terima dihina rombongan suporter yang sedang pulang kemudian mengejar pelaku hingga sempat terjadi keributan di jalan.
Berkat kesiap siagaan personel Polsek Gamping dalam melakukan pengamanan route rombongan suporter akhirnya keributan tersebut dapat dicegah.
“Kami langsung amankan keduanya karena sedang mabuk berat, langsung dimintai keterangan,” ujar dia, Senin (3/4/2017)
Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengaku jika membeli barang haram tersebut di daerah Gamping Tengah Ambarketawang. Kapolsek Gamping memerintahkan anggotanya untuk merazia penjual yang masih menjajakan miras diwilayahnya.
Panit I Reskrim Iptu Fendi Timur menambahkan, dalam operasi tersebut penjual miras berinisial HW, 38, diamankan berikut barang bukti puluhan botol miras. Dari tangan tersangka, polisi menyita Vodka 350 ml sebanyak lima botol, Vodka 250 ml 17 botol, alkohol murni satu literan sebanyak 13 plastik. Alkohol jenis AL (alkohol roti) masing-masing delapan botol.
“HM sudah diperiksa dan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.