SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi minuman keras

Miras Sleman terus dipantau keberadaannya.

Harianjogja.com, SLEMAN — Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Minggir melakukan razia minuman keras (miras) dalam rangka giat rutin harian. Selain rutin melakukan patroli, razia tersebut juga karena adanya laporan dari masyarakat.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kapolsek Minggir, AKP Eka Andy mengatakan saat giat rutin dan berdasarkan adanya laporan warga kami melakukan razia di beberapa warung yang dilaporkan salah satunya di daerah Babadan, Sendangagung, Minggir, Sleman.

Para pedagang memang cukup lihay dalam menyembunyikan miras, meraka juga hanya melayani langganan yang sudah biasa membeli. “Awalnya tidak ditemukan, namun saat dilakukan penggeledahan kami menemukan puluhan botol minuman keras di dalam kamar penjual bernama Suwarjo,” katanya, Rabu (2/11/2016).

Dikatakannya, selain hanya melayani para pelanggan biasa para pembeli juga sudah melakukan pemesanan melalui telepon dan sms. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas.

Dari tangan pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan 17 botol miras, sembilan botol anggur merah dan delapan botol anggur kolesom. Kemudian selain menyita barang bukti, pedagang juga diminta untuk membuat surat penyataan supaya tidak lagi berjualan miras. Dan jika masih melanggar maka penindakan lebih keras akan dilakukan oleh petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya